top of page
Recent News 

Selamat Datang Di Website Resmi SMP Negeri 2 Barombong

Petunjuk Teknis PPDB GOWA 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan,Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor:7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 maka kami samapaikan kepada para Kepala Sekolah SD/SMP Negeri/swasta untuk mengambil langkah langkah terkait PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Jenjang SD/SMP mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB Tahun pelajaran 2024/2025 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang merupakan penjabaran Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana pada surat lampiran.

  2. Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan menggunakan
    mekanisme daring. Dalam hal ini tidak tersedia jaringan, maka PPDB Tahun Pelajaran
    2024/2025 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan
    fotocopi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

  3. Penerimaan PPDB berasaskan: non diskrimatif, objektivitas, transparan dan
    akuntabilitas. 

  4. Satuan Pendidikan melaksanakan PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur
    dalam Permendikbudristek tentang PPDB serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi,
    Nepotisme dan pungutan liar.

  5. Memprioritaskan siswa yang berdomisili di lingkungan satuan pendidikan dengan
    berpedoman pada zonasi dan radius domisili.

  6. Dalam melaksanakan PPDB verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat
    1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dapat memanfaatkan datakependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

  7. Calon peserta didik baru kelas SD diproritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau
    paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran
    atau surat keterangan lahir.

  8. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi
    calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan /atau bakat istimewa dan kesiapan
    psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang
    bersangkutan.

  9. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru bagi penyandang disibilitas.

  10. Dalam hal penentuan jumlah rombel dan jumlah peserta didik tiap rombel berpedoman
    pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 16 tahun 2022 tentang
    Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

  11. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam
    seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

  12. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai/ijazah TK untuk menjadi syarat seleksi.

    Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 
     

Taufiq Mursad, ST
Kepala Dinas Kabupaten Gowa
Hj. Nurmi, S. Pd., M. Pd
Kepala SMPN 2 Barombong
News & Publications
IMG-20230131-WA0011.jpg

Taping Video dalam rangka pelaksanaan Gema Anti Narkotika se-Indonesia melalui Mars BNN “Anti Narkoba” di SMP Negeri 2 Barombong Kabupaten Gowa.
 

IMG_20231212_073831.jpg

Bincang santai bersama kepala sekolah SMP Negeri 2 Barombong dalam tema” semester ganjil yang sedang berlangsung dan penuntasannya.
Star7 Tv- di sela-sela kesibukannya sebagai seorang Kepala sekolah sebagai educator berperan merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, dan meneliti melakukan (penelitian tindakan sekolah) karena  Kepala sekolah juga merupakan gurunya guru.

Youtobe Channel
bottom of page