Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan,Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi Nomor:7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 maka kami samapaikan kepada para Kepala Sekolah SD/SMP Negeri/swasta untuk mengambil langkah langkah terkait PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Jenjang SD/SMP mengacu kepada Petunjuk Teknis PPDB Tahun pelajaran 2024/2025 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang merupakan penjabaran Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana pada surat lampiran.
-
Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan menggunakan
mekanisme daring. Dalam hal ini tidak tersedia jaringan, maka PPDB Tahun Pelajaran
2024/2025 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan
fotocopi dokumen persyaratan yang telah ditentukan. -
Penerimaan PPDB berasaskan: non diskrimatif, objektivitas, transparan dan
akuntabilitas. -
Satuan Pendidikan melaksanakan PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur
dalam Permendikbudristek tentang PPDB serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi,
Nepotisme dan pungutan liar. -
Memprioritaskan siswa yang berdomisili di lingkungan satuan pendidikan dengan
berpedoman pada zonasi dan radius domisili. -
Dalam melaksanakan PPDB verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat
1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dapat memanfaatkan datakependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. -
Calon peserta didik baru kelas SD diproritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau
paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir. -
Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi
calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan /atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang
bersangkutan. -
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru bagi penyandang disibilitas.
-
Dalam hal penentuan jumlah rombel dan jumlah peserta didik tiap rombel berpedoman
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 16 tahun 2022 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. -
Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam
seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar. -
Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai/ijazah TK untuk menjadi syarat seleksi.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Taping Video dalam rangka pelaksanaan Gema Anti Narkotika se-Indonesia melalui Mars BNN “Anti Narkoba” di SMP Negeri 2 Barombong Kabupaten Gowa.

Bincang santai bersama kepala sekolah SMP Negeri 2 Barombong dalam tema” semester ganjil yang sedang berlangsung dan penuntasannya.
Star7 Tv- di sela-sela kesibukannya sebagai seorang Kepala sekolah sebagai educator berperan merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, dan meneliti melakukan (penelitian tindakan sekolah) karena Kepala sekolah juga merupakan gurunya guru.