Pelaksanaan PPDB Kabupaten Gowa Tahun Pelajaran 2024/2025 Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan jalur penerimaan, kuota dan aspek penilaian sebagai berikut :
-
Jalur Zonasi Kouta (50%)
Aspek yang dibutuhkan : Kartu Keluarga yang terdaftar di Dukcapil (ASLI) -
Jalur Luar Daerah atau Pindahan Kouta (5%)
Aspek yang dibutuhkan : Keterangan Luar Daerah atau Keterangan Pindah/ SK Tugas di Instansi wilayah Kab.Gowa (ASLI) -
Afirmasi Kouta (35 %)
Aspek yang dibutuhkan :
PKH/Pra Sejahtera/Kelurga Tidak Mampu dibuktikan Kartu PKH dan Surat Keterangan dari Desa/Kel
Inklusi
Domisili dalam dan di luar jalur zonasi -
Prestasi (Kouta 10 %)
Aspek yang dibutuhkan : Juara I lomba-lomba di Tingkat Kabupaten dan Juara I s.d III lomba Tingkat Propinsi/Nasional yang disertai dengan melampirkan sertifikat juara.
Ketentuan Zonasi Utama
-
Peserta didik pada jalur zonasi utama akan mendapatkan point/prioritas sesuai dengan radius domisili dengan sekolah.
-
Penambahan nilai radius selanjutnya ditentukan sebagai berikut:
-
Radius kurang dari atau 500 m diberi tambahan nilai 90;
-
Radius 501 m – 1000 m diberi tambahan nilai 50;
-
Radius 1001 m – 2000 m diberi tambahan nilai 30;
-
Radius 2001 m – 3000 m diberi tambahan nilai 20;
-
Radius 3001 m – 4000 diberi tambahan nilai10;
-
Radius > (lebih dari) 4000 m diberi tambahan nilai 0;
Selanjutnya jika terdapat peserta didik dengan kesamaan zonasi dan telah melebihi kuota maka ditentukan berdasarkan usia dan waktu pendaftaran yang tertera pada akses daring/luring.